Abstrak
kata terrorisme pada awalnya populer saat revolusi Perancis, dalam pengertian dan penggunaannya yang kontras, pada saat itu terrorisme mendapat konotasi yang positif. System atau regime de terreur yang dikenal pada tahun 1789-1794, dimana kata terror berasal, diartikan sebagai suatu sarana untuk menciptakan keteraturan selama masa transisi saat jatuhnya anarki di Eropa. Namun demikian terrorisme yang dikenal sekarang bertolak belakang dari apa yang dahulunya dimaksudkan, yaitu suatu gerakan revolusioner atau gerakan anti pemerintahan yang dilkaukan oleh kekuatan bukan kekuatan negara (non state) atau sub nasional. Terrorisme dirancang untuk mengkosulidasikan kekuatan pemerintahan baru dengan melakukan intimidasi secara counter revolusi, subversi dan segala bentuk perilaku disiden yang ditujukan kepada pemerintahan yang ada yang oleh "re-gime yang baru" dianggap sebagai musuh. Pada dasarnya terrorism berbdea dengan penjahat, meskipun pada kenyataannya, penjahat juga menggunakan kekerasan sebagai sarana untuk mencapai tujuan akhirnya serta menggunakan sarana hampir sama, yaitu penculikan, penembakan, pembakaran namun tujuan dan motivasinya adalah berbeda. Penjahat menggunakan kekerasan untuk mencari uang, untuk mendapatkan material atau barang atau untuk melukai bahkan membunuh untuk suatu tebusan uang, mereka melakukan itu untuk dirinya sendiri. Sedangkan terroris menunjukkan kehendak politik dalam tujuan dan motifnya menggunakan kekerasan atau mengancam dengan kekerasan tujuannya yang ingin dicapainya jauh kedepan atau mengharapkan pantulan yang nyata diluar sasaran atau korbannya; dilakukannya oleh suatu organisasi yang tidak dikenali rantai komandonya atau mempunyai struktur organisasi melalui cel system dan dilakukan oleh subnational group atau non-staet entity.