Abstrak
Kewajiban negara (state duties) untuk melakukan promosi (to promote) memberikan perlindungan (to protect) dan pemenuhan (to fufill) hak-hak asasi manusia terhadap warganya. respon pemerintah dalam memberantas terorisme dengan memperbesar kewenangan negara sangat dimungkinkan membuka peluang kembalinya kondisi aparat yang sewenang-wenang dan mengarah ke pemerintahan yang totaliter. Dilema yang melekat dalam pemberantasan terorisme adalah ciri ancaman aksi terorisme.