Abstrak
Pada konteks kejahatan transnasional, penyelundupan manusia merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional yang terorganisasi yang potensial menimbulkan berbagai macam implikasi pada kejahatan lain. Penyelundupan manusia dapat menjadi takaran lemahnya sistem hukum suatu negara dalam menangani motivasi terselubung dari para imigran untuk menjadikan negara tersebut sebagai negara perantara untuk kejahatan. Penyelundupan manusia di Indonesia belum dikenal sebagai sebuah kejahatan, tetapi lebih dikenal dengan pelanggaran keimigrasian. Dalam penegakan hukumnya, mulai dari penyidik kepolisian, penuntut umum sampai dengan hakim, mempunyai ambigu dalam menerapkan aturan pemidanaannya. Karenanya perlu kriminalisasi atas kejahatan penyelundupan manusia ini dalam suatu bentuk aturan perundang-undangan.