Abstrak
istilah markus, yang mengacu pada perilaku anggota masyarakat atau aparat hukum yang merekayasa kasus untuk kepentingan tersangka dengan imbalan uang, dewasa ini hendak dijadikan suatu istilah hukum dan persoalan hukum. Mempergunakan pendekatan sosiologis, tulisan ini memperlihatkan bahwa fenomena ini sebenarnya hidup di masyarakat, dan tidak selamanya dibenci atau dihindari. Dalam kaitan itu, diperlukan suatu pemfokusan dan pemilahan apabila pelaku markus hendak dibawa ke depan hukum.