Abstrak
Agama senantiasa mengajarkan kebaikan dengan wajah keilahian. namun dalam tafsiran dan perilaku manusia dapat berubah beringas dan anarkis dalam bentuk penghakiman massa. Negara seyogyanya merupakan kekuatan imperatif untuk menghindari kebringasan dan anarkhisme pemeluk agama. Undang-undang negara memberikan otoritas kepada polisi sebagai lambang kekauasaan negara untuk melakukan fungsi ini. Polisi tidak dapat hanya melakukannya atas dasar undang-undang saja, tetapi membutuhkan dukungan politis dan sosiologis yang harus dibangun oleh negara dalam konteks yang lebih luas. dengan demikian tindakan polisi tidak akan memancing secara langsung persoalan yang lebih kompleks dari kelompok masyarakat anarkis yang memiliki penafsiran tertentu atas agama yang dipeluknya tanpa melihat konteks bernegara yang pluralistis.