Abstrak
Advokat dan jurnalis adalah dua profesi yang mendapatkan berkah dari bergulirnya reformasi. Dalam satu dasawarsa terakhir, kedua profesi ini semakin menunjukkan peran signifikan dalam pembentukan iklim demokrasi dan sekaligus penegasan Indonesia senagai negara hukum. Tidak jarang, advokat dan jurnalis saling bersinggungan dalam menjalankan tugas profesinya masing-masing. Situasi ini memunculkan ragam dimensi, baik positif maupun negatif. Setiap dimensi yang tercipta terkait pula dengan kepentingan pihak ketiga, yakni klien bagi advokat dan pembaca bagi jurnalis. Sayang, minimnya regulasi menjadikan hubungan keduanya berpotensi negatif dan cenderung destruktif. Karenanya format relasi yang ideal sangat dibutuhkan untuk meminimalisasi dampak negatif tersebut.