Abstrak
Sebagai sebuah profesi yang cukup tua di Indonesia, advokad belum cukup dewasa dalam mengurus dirinya sendiri. Perpecahan organisasi yang tidak hanya satu-dua kali terjaadi mewarnai perjalanan profesi terhormat ini sejak masa awal orde baru. Tulisan ini menguraikan argumen-argumen seputar urgensi pembentukan organisasi advokat serta perlu tidaknya negara turut campur dalam mengatur keberadaan profesi advokat.