Abstrak
UU No.25 tahun 2007 tentang penanaman modal yang pada pasal 31 telah menyebutkan adanya pengaturan kawasan ekonomi khusus (KEK) sebagai bagian dari kegiatan penanaman modal di Indonesia. Cikal bakal dari kegiatan KEK sudah ada dengan diundangkannya UU tentang perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Selain itu praktek yang mengarah kepada kegiatan KEK sudah ada dengan ditandatanginya MOU antara pemerintah RI dan pemerintah Singapura, dengan menjadikan Batam, Bintan dan Karimun (BBK) sebagai proyek percontohan. Walaupun sudah ada proyek percontohan dan ada beberapa instrumen pengaturannya, tetapi untuk mengatur masalah KEK sebagai bagian dari kegiatan investasi memerlukan kajian hukum yang lebih komprehensif, sehingga nantinya kegiatan KEK sebagai bagian dari kegiatan penanaman modal mempunyai arti yang signifikan dengan kegiatan penanaman modal di Indonesia.