Abstrak
Peningkatan usaha agribisnis yang merupakan pola pengelolaan modern di bidang pertanian merupakan salah satu cara kepedulian pemerintah dalam mensejahterakan rakyat, merupakan ciri negara agraris yang dilindungi oleh hukum dasar (UUD 1945) yang mengandung prinsip demokrasi ekonomi guna menunjang iklim usaha di bidang ekonomi mikro dalam pengaruh globalisasi perdagangan yang dituangkan dalam world trade organization (WTO)