Abstrak
Konsep kebijakan yang berdasar pada Dengan kemandirian Poiri diperlukan adanya perubahan paradigrna, yang semula sebagai penguasa yang minta dilayani menjadi pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat yang professional. Untuk dapat mewujudkan keamanan dan ketertiban di wilayah Hukum Polres Karawang mustahil dapat tercapai jika dilakukan oleh Polisi belaka, namun periu pecan serta dan partisipasi masyarakat. Dan uraian tersebut diatas, penulis dapat merumuskan beberapa kesimpulan sebagai berikut : a. Pemolisian Masyarakat (Community Policing) telah lama dilaksanakan di Polres Karawang, yang selama ini dikenal dengan istilah sistim keamanan dan ketertiban masyarakat swakarsa (siskamtibmas swakarsa), namun operasionalisasinya belum optimal yang disebabkan oleh pernahaman yang sempit, penugasan yang kurang diminati dan kebijakan yang belum mendukung secara penuh, serta keterbatasan peralatan, sarana/prasarana, serta petugas Polri yang belum mencukupi. Polres Karawang sebagai badan pelaksana utama kewilayahan Polda Jawa Barat telah berupaya melaksanakan konsep siskamtibmas swakarsa, namun belum didukung dengan peralatan maupun sarana/prasarana yang memadai, serta penugasan yang masih mengedepankan pada tindakan represif. Penerapan community policing di wilayah Pokes Karawang tidak terlepas dan pada kendala maupun peluang, bail( yang berasal dari faktor-faktor internal Fold, terkait dengan kebijakan kepala kesatuan, dalam hal ini Kapolda / Kapolres, sumber daya maupun faktor-faktor lingkungan / wilayah Karawang. masyarakat serta penempatan Pemolisian Masyarakat sebagai sasaran prioritas dalam kebijakan, didukung dengan kesungguhan dari para kepala kesatuan, akan sangat menentukan keberhasilan Pemolisian Masyarakat di wilayah hukum Polres Karawang.