Abstrak
Islam Era Reformasi sekarang ini, Polri telah meiakukan kemandirian, namun kemandirian Polri bukanlah untuk kepentingan Polri tetapi adalah untuk kepentingan rakyat banyak yang menuntut Penegakkan hukum yang adil dan kepastian hukum yang melindungi jiwa, harta benda dan Hak Asasinya. Sehingga dapat dirasakan oleh rakyat sebagai pengayom dan pelindung. Berdasarkan tugas pokok Polri yang diatur dalam Undang-Undang No.2 tahun 2002 Pasal 13 bahwa tugas pokok Kepoiisian Negara Republik Indonesia adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Sebagai anggota Polri yang berada dikewilayahan, Palresta Makassar Timur sangat dituntut oleh masyarakat untuk Iebih berperan pada semua lini kehidupan dan kegiatan masyarakat yang sangat rawan gangguan Kamtibmas.