Abstrak
Disiplin masyarakat pengguna jalan mentpakan bagian yang tak terpisahkan dari keselurahan upaya menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar, seperti : Pembangunan prasarana jalan yang berimbang dengan kondisi 'yang memadai. Pembinaan sistim transportasi dan angkutan jalan yang mampu memfasili Iasi hajat semua orang. Penataan sistim rambu dan operasionalisasi alat pengendali lalu lintas yang efektif. Dan tersedianya Peraturan Perundang-Undangan yang menjadi payung hukum bagi keseluruhan aspek aktivitas lalu lintas. Sebagai suatu jalinan interaksi dari berbagai kcpcntingan masyarakat dalam memanfaatkan prasarana jalan, masing-masing komponen tidak dapat berdiri sendiri-sendiri, melainkan mempunyai peran saling mengisi dan melengkapi, membentuk mekanisme dan koordinasi. Sebagai aparat penegak hukum, polisi lalu lintas mempunyai tanggung jawab terhadap tertibnya lalu lintas. Namun apakah tanggung jawab tersebut hanya berada di pundak polisi lalu lintas saja ? tentunya tidak. Buramnya wajah lalu lintas kita tidak terlepas dan rendahnya budaya disiplin dalam masyarakat kita.