Abstrak
Dengan adanya era reformasi di samping membawa kemajuan dalam segala sendi kehidupan juga menimbulkan dampak negative berupa munculnya kejahatan-kejahatan yang berkadar ancaman tinggi dan terorganisasi dengan modus operandi baru yang menggunakan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam aksinya dan untuk menghilangkan jejak. Untuk itu Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, alat penegak hukum serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat perlu mewaspadai meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan tugas pokok tersebut secara profesional. Kriminalitas atau kejahatan merupakan suatu masalah yang kompieks dan mengingat kompieksitas masalah kriminalitas tersebut serta faktorfaktor yang mempengaruhi, maka upaya pencegahannya tidak hanya dilakukan oleh pihak Polri saja akan tetapi hares dilaksanakan secara bersama-sama dengan instansi terkait dan seluruh lapisan masyarakat berdasarkan prinsip keterpaduan, kemitraan dan proaktif. Sedangkan dalam pengukapannya Poiri tidak lagi bisa hanya mengejar pengakuan tersangka saja akan tetapi hams pula menerapkan penyidikan.