Abstrak
Dalam kehidupan masyarakat sering kita jumpai berbagai tindakan kekerasan baik pelakunya seorang anak maupun korbannya anak yang berakibat kesengsaraan dan penderitaan secara fisik, seksual atau psikofogis dan termasuk juga ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang di depan umum maupun dalam kehidupan pribadi. Dengan meningkatnya kesadaraan dari masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak kekerasan terhadap anak-anak, maka adanya kecenderungan dari pemerintah untuk mengantisipasi tindak pidana tersebut. Dalam pengamatan penulis banyaknya kasus-kasus yang terjadi .terhadap korban anak-anak dibawah umur yang ada di Satuan Reskrim Polwiitabes Bandung, membuktikan bahwa tindak pidana anak balk anak sebagai tersangka maupun anak sebagai korban memerlukan penanganan yang serius dan profesional. Masih temgiang di telinga kita kasus Ari Anggara yang tewas ditangan ayah kandungnya sendiri, karena dianggap nakal oleh sang ayah padahal seorang Ari Anggara membutuhkan dan ingin mendapat perhatian Berta kemanjaan dari sang ayah, namun ternyata kematian yang ditemuinya.