Abstrak
Hakikat Polisi dalam suatu Negara kehadiranya adalah untuk melindungi rakyatnya seperti hainya di Negara Republik Indonesia. R. Sukamto sebagai Kapolri pertama telah meletakkan iandasan kuat yang menjadi Pedoman hidup Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu Tri Bratra yang memuat Pedoman Hidup dan Rumusan Tugas Poiri sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan masyarakat_ Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah dirumuskan didalam UU No 2 th 2002 pada pasal 13 mempunyai tugas pokok: 1) Memeiihara keamanan dan ketertiban masyarakat. 2) Menegakan hukum 3) Memberikan periindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Sumber Daya Manusia Poiri yang Profesional bersih dan berwibawa serta berdisiplin tinggi merupakan tuntutan pengabdian Poiri masa sekarang dan masa yang akan datang dalam rangka menlawab harapan masyarakat terhadap Poiri yang madani dan mandiri dalam melaksanakan tugas.