Abstrak
Potensi masyarakat yang ada diwilayah hukum Poltabes Banjarmasin khususnya potensi masyarakat positif baik secara kuantitatif maupun kualitatif berpotensi untuk dapat diberdayakan dalam menanggulangi Kamtibmas di wilayah hukum Poltabes Banjarmasin. Upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pemberdayaan potensi masyarakat dalam menanggulangi Kamtibmas antara lain pembinaan dan penyuluhan, penertiban kegiatan masyarakat, rehabilitasi sosial, perlindungan terhadap masyarakat, pengumpulan pendapat masyarakat. Keberhasilan Polri tidak hanya ditentukan oleh kemampuannya menekan angka kriminalitas dan menaikan angka penyelesaian kasus kejahatan tetapi jugs sangat ditentukan kemampuan menumbuhkan partisipasi masyarakat melalui potensi yang ada dimasyarakat dalam menanggulangi Kamtibmas. Tugas Poiri dimanapun sangat membutuhkan partisipasi masyarakat. Partisipasi dalam hal ini lebih difokuskan pada kesadaran masyarakat daiam mengamankan dan menertibkan pribadinya dan lingkungan ternpat tinggal maupun lingkungan kerja dan sekolah. Masyarakat menyadari tanpa Kamtibmas kehidupan masyarakat akan tidak sempurna, tanpa keamanan, kesejahteraan akan tidak dapat dinikmati dan kurang bernilai karena kesejahteraan dan keamanan adalah dua sisi dad satu mats uang yang dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan. Masyarakat menyadari bahwa Kamtibmas adalah tanggung jawab besama antara aparat dan masyarakat, karena itu untuk mewujudkan kondisi Kamtibmas masyarakat merasa ikut bertanggung jawab sesuai dengan kemampuannya. Masyarakat menyadari bahwa sekalipun kewajiban dalam ikut serta membina tidak didasari bahwa keikutsertaannya berkaitan dengan nilai-nilai moral dan sosial yang hidup dan berkembang di lingkungannya.