Abstrak
Transportasi jalan merupakan sarana pendukung kegiatan masyarakat dalam berlalu lintas dari suatu tempat keternpat tujuan ataupun sebaliknya. Tujuannya jelas, untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman, efisiensi memadukan moda transportasi lainnya, menjangkau seluruh pelosok wilayah daratan untuk menunjang pemerataan pertumbuhan dan stabilitas masyarakat sebagal pendorong penggerak dan penunjang pembangunan nasional dengan biaya terjangkau dan selamat. Bila dilihat dari konsep tujuan penyelenggaraan transportasi jalan diatas, keselamatan merupakan tujuan utama yang ingin dicapai dalam setiap aktivitas berlalu lintas di jalan. Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002, mempunyai tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.