Abstrak
Dari pembahasan yang telah diuraikan pada bab-bab terdahulu dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : Wilayah Kabupaten Barito Utara yang memiliki Iuas 8.300 Km2 dan terdapatnya Daerah Aliran Sungai ( DAS) Barito yang panjangnya mencapai 900 Km, terdiri dari 6 Kecamatan, 5 Kelurahan dan 97 Desa, yang memilki sumber daya alam tambang yang bernilai ekonomis tinggi seperti batu bara, minyak bumi dan emas. Khusus tambang emas terdapat di 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Teweh Tengah dan Kecamatan I_ahei seta di dasar Sungai Barito. Karena sangat luasnya wilayah tersebut sangat memungkinkan perkembangan kasus penambangan emas tanpa izin cendrung merngalami peningkatan terlebih pada saat musim kemarau. Dengan kondisi tersebut diatas maka Polri dituntut untuk melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap pelaku penambang emas tanpa izin secara propesional dan proporsional serta berkesinambungan. faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kegiatan penambangan emas tanpa izin adalah : Tersedianya hamparan tebing, tanah dan Sungai Barito yang banyak mengandung serpihan emas dan sangat Iuas. Kurangnya pengawasan Pemda terhadap pemilik tambang yang sudah memiliki izin. Terbatasnya kwantitas dan kwalitas personil Polres Barito Utara. Kurangnya sarana dan prasarana yang memadai.