Abstrak
Sejalan dengan lajunya perkembangan era reformasi di Indonesia, telah memberi pengaruh yang berdampak pada timbulnya berbagai tuntutan masyarakat, baik tuntutan di bidang hukum, politik maupun di bidang ekonomi, dimana keinginan masyarakat terhadap transparansi demokratisasi dan perlindungan terhadap hak azasi manusia maupun supremasi hukum perlu ditegakan guna mewujudkan adanya suatu keseimbangan antara harapan masyarakat terhadap kinerja pemerintah. Dari adanya tuntutan masyarakat tersebut, maka akan memberi pengaruh terhadap perkembangan situasi Kamtibmas yang tidak dapat dihindari, khususnya berupa gangguan Kamtibmas sebagai konsekwensi dari munculnya berbagai perubahan yang terjadi di masyarakat, salah satu bentuk gangguan Kamtibmas yang sering terjadi adanya berupa aksi unjuk rasa atau demonstrasi sesuai dengan Undang-undang No.09 tahun 1998.