Abstrak
Perkembangan kemajuan masyarakat yang cukup pesat seiring dengan merebaknya supremasi hukum, hak azasi manusia, globalisasi, demokratisasi, desentralisasi, transparansi, dan akuntabilitas telah melahirkan berbagai paradigma baru dalam melihat tujuan, tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyebabkan timbulnya berbagai tuntutan dan harapan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang semakin meningkat dan lebih berorientasi kepada masyarakat yang dilayaninya (UU No. 2 tahun 2002: 5). Dengan pemisahaan TNI dan Polri melalui ketetapan MPR RI nomor VI/TAP/MPR/2000 dan nomor VII/TAP/MPR/2000 maka sejak itu Polri telah bertekad untuk mandiri. Kapolri menegaskan bahwa reformasi kepolisian diarahkan kepada upaya peningkatan kemampuan dan profesionalisme Polri, baik selaku penegak hukum maupun pembina keamanan dan ketertiban masyarakat. Untuk itu Polri perlu melakukan peningkatan sumber daya manusianya baik melalui pendidikan maupun melalui pelatih fungsi teknis kepolisian (Teguh Soedarsono, dkk, 2001:1)