Abstrak
Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah salah satu Lembaga Penyelenggara Negara dibidang Pemeliharaan Keamanan Dalam Negeri melalui upaya penyelenggaraan Fungsi Kepolisian yang meliputi Pemeliharaan Keamanan dan Ketetapan Masyarakat, Penegakan hukum, Perlindungan, Pengayoman dan Pelayanan kepada masyarakat. Bahwa landasan Yuridis pelaksanaan togas pokok tersebut diatas adalah sebagai berikut : a. Undang - Undang Dasar 1945 : b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor: VI / MPR / 2000, tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia : c. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor : VII J MPR / 2000, tentang Peranan Tentara Nasional Indonesia dan Peranan Kepolisian Negara Republik Indonesia :