Abstrak
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan salah satu ujung tombak aparat penegak hukum dalam Iingkungan Criminal Justice System di Indonesia yang tugas pokoknya adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada asyarakat. (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta penlelasannva, penerbit Citra Umbara, Bandung, 2002, hal. 7). Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat temyata membawa dampak semakin meningkatnya kejahatan yang menjadi tantangan tugas Polri mulai dari penerimaan laporan sampai penanganannya yang perlu mendapat perhatian penyidik Polri sesuai dengan kewenangan dan peratran perundangundangan yang berlaku. Dengan situasi sekarang ini bangsa Indonesia masih dilanda krisis moneter yang diantaranya, mengakibatkan banyak PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan sudah barang tentu akan menambah angka pengangguran, maka sebagian masyarakat yang kesulitan untuk mendapatkan kebutuhan pokok hidupnya tidak sedikit yang memilih jalan pintas dengan cara dan modus operandi kejahatan yang memanfaatkan ilmu pengetahuan serta teknologi can ggih. Namun demikian di sisi lain para penegak hukum dalam proses penanganan masalah kejahatan masih banyak yang belum memperhatikan masalah yang berkaitan dengan hak-hak mereka sebagai manusia baik yang diperiksa sebagai tersangka maupun sebagai saksi. Hal ini banyak ditemui di dalam pelaksanaan proses penyidikan oleh anggota Reskrim Polwitabes Surabaya yang konon sebagai barometer pelayanan kepada masyarakat Surabaya dan bila hal ini terus terjadi maka tidak menutup kemungkinan Polri secara umum akan kehilangan kepercayaan dari masyarakat. Salah satu kejahatan yang terjadi adalah Tindak pidana pencurian terhadap nasabah bank di Surabaya.