Abstrak
Reformasi di bidang hukum dan ketatanegaraan republik Indonesia secara makro berimbas pada tingkat di bawahnya yaitu pemerintahan daerah. Melalui pasal 18 ayat (4) hasil amandemen UUD 1945 telah meletakkan dasar hukum yang jelas bagi pelaksanaan dan mekanisme pemerintahan di daerah, terutama pemilihan kepala daeerah dan wakil daerah.
Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara demokratis pada tingkat pemerintahan daerah merupakan suatu proses politik bangsa Indonesia menuju kehidupan politik yang lebih demokratis, transparan, dan bertanggungjawab. Oleh karena itu, untuk menjamin pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berkualitas dan memenuhi derjat kompetisi yang sehat, Maka persyaratan dan tata cara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu melalui undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan peraturan-peraturan dibawahnya.
Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah telah melakukan perubahan mendasar mengenai sistem pemilihan kepala daerah untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala secara langsung sesuai dengan keinginan dan aspirasi masyarakat.
Kenyataannya, sistem pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah berdasarkan undang-undang nomor sistem pemilihan umum anggota lgislatif, Presiden dan wakil Presiden yang digunakan berdasarkan pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945.