Abstrak
Wilayah Sumber yang memiliki areal perkebunan luas seringkali menghadapi permasalahan kompleks. seputar tatanan pengelolaan perkebunan. Terlebih dengan semakin banyaknya lahan yang dibuka oleh pihak perkebunan, untuk dijadikan lahan perkebunan, sermakin memicu tedadinya tindak pencurian TBS. Tujuan dari penelitian ini adalah : untuk mengetahui proses penyidikan terhadap kasus pencurian TBS pada Sat Reskrim Polres Banyuasin; dan (2) untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi penyidikan pencurian TBS oleh Sat Reskrim. Adapun manfaat yang ingin diperdieh dari penelitian ini adalah dapat memberi kontribusi dalam upaya membantu proses penyidikan terhadap pelaku tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) yang terjadi di Kabupaten Banyuasin. Adapun konsep dan teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah mencakup konsep penyidikan, konsep tindak pidana, konsep pencurian, konsep TBS serta konsep Kabupaten dan Poires dan dilengkapi dengan faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan field research. Dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh anggota Satuan Reskrim Polres Banyuasin diperoleh hasil bahwa dalam tahap penyidikan terhadap tindak pidana pencurian TBS di Kabupaten Banyuasin tidak dilakukan tahap penyelidikan, hal tersebut dilakukan karena pelaku telah tertangkap tangan. Sehingga setelah ada laporan langsung dilakukan penindakan, pemeriksaan, dan penyelesaian dan penyerahan berkas perkara. Faktor-faktor yang mempengaruhi proses penyidikan terhadap tindak pidana pencurian TBS di wilayah Polres Banyuasin dapat dibedakan menjadi faktor yang berasal dari perangkat hukum, personil, sarana prasarana, faktor masyarakat dan budaya.Dari hasil yang teiah diperoleh tersebut, maka dapat diharapkan kedepannya dapat diambil alternatif bagi pembukaan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat di Kabupaten Banyuasin. Hal tersebut dapat dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah untuk membuka lapangan kerja baru Sebelum melakukan proses penyidikan harus dilakukan penyelidikan terlebih dahulu. Saran yang dikemukakan adalah untuk melakukan proses penyelidikan terhadap beberapa kasus pencurian TBS yang belum terungkap, kemudian usulan penambahan sarana dan prasarana untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencurian tandan buah segar serta peningkatan koordinasi antar fungsi baik secara internal dan ekstemal.