Abstrak
Hukum modern telah menimbulkan perubahan paradigmatik dari orde keadilan menjadi orde undang-undang dan prosedur dengan adanya rasionalisasi, strukturisasi, formulasi serta birokratisasi hukum. Fokus perhatian juga bergeser dari manusia atau kemanusiaan, ke arah penekanan pada peraturan, struktur dan prosedur. Hukum berubah menjadi suatu teknologi yang harus dikuasai secara formal oleh tenaga ahli yang disebut profesi hukum. Kaum profesional hukum tersebut khusus dididik di lembaga formal untuk mengawaki dan mengoperasikan sistem hukum (the legal system) dan tertib hukum (The legal order). Ahli-ahli untuk memikirkan pembangunan hukum yang beridentitas nasional, kapitalisasi pembelajaran hukum telah menjadikan hukum sebagai komoditas yang lebih diukur secara ekonomi dan materi dari pada memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Tidak ada pilihan melainkan pendidikan hukum harus dikembalikan pada watak aslinya yang berdimensi manusia dan kemanusiaan, maka filsafat yang mendasari pendidikan hukum harus bergeser dari profesional menjadi pro-manusia. Pengelola program pendidikan hukum harus mampu mendekonstruksi dan merekonstruksi cara-cara yang selama ini dijalankan. Fakultas hukum sebagai lembaga pendidikan hukum di Indonesia harus mengartikan hukum sebagai institusi manusia dan kemanusaan, sehingga pendidikan hukum menjadi bastian dari manusia dan kemanusiaan.
Oleh karena itu, kehadiran buku ini menjadi cukup menjadi penting karena telah memperkaya studi-studi tentang perkembangan hukum, khususnya ditinjau dari perspektif struktural. Setidaknya juga buku ini telah berhadil membongkar selubung mitos institusi profesi hukum dan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan pendidikannya dengan cukup kritis. Tidak berlebihan apabila buku ini dikatakan sebagai buku yang cukup pentinh dalam khazanah kepustakaan hukum Indonesia dan wajib dibaca tidak hanya bagi para dosen dan mahasiswa melainkan juga bagi para anggota legislatif, hakim, jaksa dan advokat.