Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi kondisi yang menunjukkan tingginya jumlak kasus tindak pidana Curanmor yang tidak diimbangi dengan kemampuan Sat Poltabes Pontianak dalam penyelesaian kasus-kasus tersebut. Untuk itulah dengan menggunakan k.pustakaan konseptual berupa Fungsi-Pungsi Manajemen, Manajemen Tindak Pidana, Pengawasan Penyidikan, Manajemen Operasional Polri, Penyidikan Reserse Kriminal dan Pencurian Kendaraan Bermotor, dilakukan penelitian guna mendapatkan gamharan secara obyektif dan mendalam tentang implementasi penyidikan tindak pidana Curanmor oleh Sat Reskrim Poltabes Pontianak. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian dengan kualitatif dan nietode studi kasus. Sumber informasi didapat dari sumher primer dan somber sekunder. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan meiakukan wawancara, obscrvasi dan analisis dokumen. Tcknik analisis data yang dilakukan adalah reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan. Hasid Mari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam proses penyidikan tindak pidana Curanmor dilakukan dengan merujuk pada kewenangan-kewenangan penyidik Polri sesuai dengim Pasal 7 ayat (1) KUHAP. Proses penyidikan tersebut dilakukan dengan mengimplementasikan manajemen penyidikan tindak pidana yang merujuk pada unsur-unsur manajemen yaitu perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan/pengendalian. implementasi penyidikan tindak pidana oleh Sat Reskrim Poltabes Pontianak sandhi dipengaruhi oleh beberapa faktor. Merujuk pada basil penelitian data pembahasan diperoleh kesimpulan yaitu penyidikan kasus tindak pidana Curanmor diproses melalui tahap yang dimulai clan tahap penyelidikan, penindakan, pemeriksaan dan pemberkasan. Flanya saja dalam hal implernentasi manajemen tindak pidana pada proses penyidikan yang dilakukan terdapat berbagai kelemahan baik dalam hal perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasannya sehiugga mcnyebabkan penyelesaian kasus rnenjadi tidak maksimal. Dalam implementasinya Sat Reskrim Poltabes Pontianak dipengaruhi faktor-faktor yang merujuk pada unsur-unsur penggerak rnanajernen yaitu men/women, materials, machines, money, market dan method bails, yang bersifat mendukung maupun menghambat. Penelitian ini memberikan saran agar merencanakan anatomi kasus dan anggaran penyidikan secara khusus, mengorganisasikan penyidik yang rnemiliki kemampuan dan pengalaman menyidik Curanmor untuk bertanggung jawab pada penyelesaian kasus-kasus Curanmor yang didukung dengan penyediaan anggaran penyidikan kasus-kasus yang tertunda dan membuat standar keberhasilan yang hams dicapai penyidik dalam periode waktu tertentu. Selain itu, mengikutsertakan penyidik pada Dikjur/Pelatihan Reskrim dengan spesialisasi Curanmor, penyediaan database pelaku residivis Curanmor, penadah dan modus operandi para sindikat Curanmor dengan memanfaatkan Teknologi lnformasi dan melakukan kegiatan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat.