Abstrak
Perempuan merupakan.pihak lerrlah yang rentan.menjadi korban KDRT, sehingga Banyak terjadi kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi. Namun umumnya yang melaporkan adalah pihak terdekat yang mengetahui kasus yang terjadi, sehingga korban sebagai saksi tidak dapat diambil keterangannya.Di samping karena niasalah traurr atis juga karena budaya timuryang rnenganggap.bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah biasa terjadi dan tidak pantas untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak Iuar apaiagi ke pihak berwajib. Permasalahan penelitian adalah bagaimana peran Sat Reskrim dalam penanganan korban KDRT dengan persoalan: apa sajakah penyebab terjadinya KDRT, bagaimana penanganan terhadap korban KDRT, serta faktor-faktor apa yang mempengaruhi dengan tujuan untuk mengetahui ketiga persoalan tersebut. Manfaat peneliban, secara akademis untuk menambah wawasan bagi penulis khususnya dalam penelitian serta menambah bahan referensi di bidang penyidikan tindak pidana KDRT dan secara praktis, diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran terhadap aparat penegak hukum. Konsep dan teori yang digunakan adalah teori kedudukan (status) dan peran (role theory), teori kejahatan, teori manajemen, tinjauan kekerasan dalam rumah tangga, tinjauan tentang korban, pengertian korban, hak-hak korban KDRT, konsep pelayanan dan hak asasi manusia. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode penelitian stud lapangan Temuan penelitian, kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga banyak terjadi di Balikpapan karena ditemukannya penyebab diantaranya adalah adanya pihak ketiga (WIL), akibat pemikahan dini, ketidakcocokan pemahaman dalam berumah tangga (lebih menonjoikan sifat-sifat egoisme dan emosional). Hal ini dilihat dari pandangan masyarakat justru sering menyalahkan korban sebagai penyebab terjadinya kekerasan dan menuduh korban yang tega melaporkan suaminya sandhi ke polisi. Kondisi-kondisi yang tidak mendukung ini sering menyebabkan korban kemudian mencabut kembali laporannya. Secara manajerial Sat Reskrim Polresta Balikpapan memiliki peranan yang sangat panting dalam memberikan pelayanan terhadap korban KDRT. Peran Unit PPA telah terlihat dari menurunnya kasus KORT selain melayani korban KDRT, Sosialisasi tentang UU Ri No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Faktor-faktor yang mempengaruhi penanganan korban yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polresta Balikpapan terhadap korban KDRT adalah faktor man and women, materials, machines, methods, money dan markets. Dad semua faktor tersebut terdapat faktor yang dominan yakni sulitnya korban memperjuangkan haknya dad lingkungan/keluarga suami Kesimpulan, bahwa peranan Sat Reskrim dalam penanganan KDRT sudah berupaya optimal dengan melakukan koordinasi dengan KPB, Rumah Sakit. Namun Unit PPA belum melakukan inovasi baru jika ada korban yang menginginkan haknya tanpa adanya tekanan dari Iingkungan, keluarga suami dan ekonomi