Abstrak
Kegiatan penegakan hukum terhadap anak yang herkon ik dengan hokum, dapat dilakukan P-oiri dengan mengeaepankan Satuan Peskrim melalur Unit PPA. Salah satu tindak pidana yang dilakukan anak Di Kabupaten Sambas adalah pencunan. Atas deer iniiah maka dalam penuiisan skripsi ini penuiis ingin membahas mengenai gambaran kasus pencurian oleh anak, Iangkah-langkah Unit PPA dalam. menanganinya, serta faktor yang mempengaruhinya. Penulis menggunakan Teori Motivasi, Differential Association, Penegakan Hukum, Konsep Pelayanan, Penyidikan Tindak Pidana Anak, dan Konsep Kenakalan Anak. Selanjutnya pendekatan penelitian menggunakan kualitatif dengan metode studi kasus. Teknik pengumpulen data melalui data primer (wawancara dan pengamatan) serta sekunder (studi dokumen). Selanjutnya data dianalisis dengan reduksi, sajian data dan penarikan kesimpulan. Adapun hash penelitian pertama menggembarkan bahwa selama 5 (lima) tahun terakhir jumlah kasus kejahatan oleh anak di Kabupaten Sambas mengalami peningkatan. Pencurian yang dilakukan oleh anak bervariasi, mulai dari pencurian biasa, Curat, hingga Curas. Jika dikaitkan dengan kasus pencurian sepeda motor oleh Hafizin (16 tahun) pada tanggal 18 Agustus 2009, maka tindak pidana tersebut dilatarbelakangi oieh desakan kebutuhan ekonomi. Hasil penelitian kedua dimana penanganan kasus pencurian diawaii dengan penerimaan laporan polisi. Selanjutnya penyidik mendatangi TKP, dan dari informasi di lapangan maka diketahui bahwa pelaku adalah Hafizin. Penangkapan dilakukan bersama Unit PPA, den selanjutnya membawa ke Balai Pemasyarakatan guna mengetahui kejiwaannya. Namun hash balai tersebut tidak direspon positif oleh pimpinan, sehingga Hafizin tetap torus diproses secara hukum. Penahanan anak dilakukan Unit PPA paling lama adalah 20 had dan dapat diperpanjang 10 hari. Petugas Unit PPA juga melakukan penyitaan terhadap sepeda motor yang dicuri Hafizin. Kegiatan selanjutnya pemeriksaan den penyelesaian berkas perkara, dimana pelaku dikenakan Pasal 663 (1) KUHP. Hasil penelitian ketiga mengenai faktor pendukung secara internal adalah perangkat hukum untuk melindungi anak, jumlah personil, prasarana memadai dan anggaran mencukupi, Sedangkan penghambat kemampuan personil bell= berkualitas, belum tersedianya ruang tahanan khusus, dan kendaraan operasional terbatas. Secara eksternal faktor pendukung koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan, den penghambetnya adalah letak balai tersebut yang jauh. Kesimpulan bahwa faktor terjadinya pencurian oleh anak disebabkan rendahnya kesejahteraan masyarakat dan pembelajaran dari temannya. Selain itu upaya penanganan oleb Unit PPA sudah sesuai prosedur dalam melindungi hak-hak anak. Terdapat faktor yang mendukung maupun menghambat dalam menangani tindak pidana tersebut. Saran yang diberikan adalah pimpinan membangun ruang tahanan khusus bagi anak, menerapkan prinsip diversi, dan memfasilitas pembangunan Balai Pemasyarakatan di Sambas.