Abstrak
Demokrasi yang sedang berjalan di Indonesia memperlihatkan beberapa kemajuan dibandingkan masa-masa sebelumnya. Pemilu dengan diikuti banyak partai adalah sebuah kemajuan yang harus dicatat. Namun di Kabupaten Tuban yang biasanya tenang, pada 29 April 2006 yang lalu, tiba-tiba dikejutkan dengan aksi massa yang melakukan pembakaran. Hal ini diakibatkan adanya anggapan atas kecurangan pada penghitungan suara oleh KPU Kabupaten Tuban. Pada kerusuhan itu telah dilakukan proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Tuban dengan melibatkan 104 tersangka. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah: bagaimana kasus kerusuhan pilkada di Kabupaen Tuban?, bagaimana profesionalisme penyidik Satreskrim Polres Tuban dalam menangani kasus tindak pidana kerusuhan pilkada di Kabupaten Tuban? dan faktor-faktor apa yang mempengaruhi profesionalisme penyidik satreskrim Polres Tuban dalam menangani kasus tindak pidana kerusuhan pilkada di Kabupen tuban? pada kepustakaan konseptual menggunakan beberapa konsep guna menganalisis permasalahan di atas. Konsep tersebut adalah teori kegiatan rutin (Routine activities theory) dari Lawrence Cohen dan Marcus Felson, Teori peran dan satutus oleh Paul B. Horton, konsep analisis SWOT oleh Philips Kotler, konsep penegakan hukum oleh Soerjono Soekanto dan konsep penyidikan menurut KUHAP. Adapun hasil analisis dari permasalahan yang pertama menyatakan bahwa pelaku termotivasi dalam melakukan kejahatan akibat adanya rasa ketidak adilan yang dilakukan pada proses penghitungan suara oleh KPUD Tuban. Pembakaran kantor KPU, pendopo pemkab Tuban, rumah pribadi tiga mobil dan hotel Mustika milik keluarga Haeny merupakan sasaran yang menjadi target massa akibat adanya Provokasi yang dilakukan oleh para provokator. Adanya kekurangan personil kepolisian Polres Tuban yang berada di lapangan pada saat kejadian berlangsung dan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Polres Tuban untuk menghalau massa bila dibandingkan dengan jumlah massa pengunjuk rasa merupakan celah yang dapat dimanfaatkan oleh para provokator untuk melakukan berbagai tindak pidana seperti pembakaran dan pengrusakan fasilitas umum. Penerapan konsep manajemen dalam proses penyidikan telah dilakukan oleh penyidk satreskrim Polres Tuban dalam kasus kerusuhan pilkada di Kabupaten Tuban. Sebagaimana langkah-langkah penyidikan telah dilakukan melalui fungsi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan guna efektifitas dan efisien proses penyidikan terhadap kasus kerusahan pilkada di kabupen Tuban.