Abstrak
Kasus tindak pidana yang melibatkan anak sebagai tersangka atau yang dikenal dengan tindak pidana anak kerap terjadi di Indonesia. Seperti kasus tindak pidana anak bermain judi dengan melibatkan sepuluh tersangka yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Bandara Soekamo Hatta. Penulis ingin melakukan penelitian yang berkaitan dengan penyidikan tindak pidana anak yang dilakukan pada Satuan Reskrim Pokes Metro Bandara Soekamo Hatta dan sebagai contoh kasusnya adalah tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh sepuluh orang anak (penyemir sepatu). Adapun pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimana gambaran tindak pidana dengan tersangka anak pada Polres Metro Bandara Soekamo Hatta; Bagaimana langkah-langkah yang dilakukan dalam penyidikan tindak pidana anak pada Polres Metro Bandara Soekamo Hatta dan; Faktor-faktor apa saja yang berpengaruh dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana dengan tersangka anak pada Polres Metro Bandara Soekamo Hatta. Adapun pendekatan penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus.Pada kepustakaan konseptual penulis menggunakan beberapa konsep guna menganalisis permasalahan di atas. Konsep tersebut adalah: Containtment Theory (Teori Benteng Pertahanan), konsep penyidikan, konsep penanganan tindak pidana Anak, teori Manajemen yang dijabarkan menjadi Manajemen Operasional Polri (MOP) kemudian Manajemen Operasional Reserse (MOR), konsep penegakan hukum, Reintegrative Shaming Theory dan Konsep Restorative Justice. Adapun hasil analisis dari permasalahan yang pertama menyatakan bahwa pelayanan penyidikan oleh penyidik Satuan Reskrim Pokes Metro Bandana Soekamo Hatta dalam melindungi hak tersangka anak belum sepenuhnya sesuai ketentuan yang mengatur. Hal ini tentunya terkait dengan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan bahwa proses penyidikan pada Satuan Reskrim Polres Metro Bandana Soekamo Hatta masih keseluruhan dilanjutkan ke pengadilan. Kedua, penerapan konsep manajemen dalam proses penyidikan tindak pidana dengan tersangka anak telah sesuai dengan konsep manajemen penyidikan. Namun pada tahap pemeriksaan masih terdapat kekurangan fasilitas ruang pemeriksaan anak dan belum ada unit khusus PPA. Ketiga, faktor yang mempengaruhi penyidikan Polres Metro Bandara Soekamo Hatta dalam melakukan penyidikan adalah: faktor hukumnya. Faktor ini merupakan faktor pendorong mengapa Satuan Reskrim Pokes Metro Bandara Soekamo Haifa setelah proses penyidikannya, kasus dilanjutkan ke pengadilan. Faktor ini merupakan faktor penghambat Satuan Reskrim Polres Metro Bandara Soekamo Hatta dalam proses penyidikan tindak pidana dengan tersangka anak belum mengacu pada model peradilan anak restorative. Faktor sarana dan prasarana. Faktor ini merupakan faktor penghambat Satuan Reskrim Pokes Metro Bandara Soekamo Hatta dalam proses penyidikan tindak pidana dengan tersangka anak belum sesuai ketentuan yang tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2002 dan UU No. 3 Tahun 1997. Yang terakhir faktor masyarakat juga sangat berperan dalam pertimbangan proses penyidikan.