Abstrak
Latar belakang penelitian ini bermula dari masih maraknya kasus geng motor di Kota Bandung, salah satunya adalah tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh geng motor yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka berat dengan nomor LP/301/V/2009/Sekta, tanggal 05 Juni 2009. Walaupun Laporan Polisi di Polsek Antapani, namun kemudian proses penyidikannya dilakukan oleh Unit Jatanras polwiltabes Bandung.
Lokasi penelitian dilakukan di wilayah hukum Polwiltabes Bandung dan waktu penelitian dimulai pada tanggal 03 s.d 23 Desember 2009. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode studi kasus, karena sifat atau tujuan penelitian ini adalah penelitian deskriptif, dengan tehnik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan Cara pengamatan, wawancara dan telaah dokurnen.
Dalam penelitian ini ditemukan bahwa dalam proses penyidikan terhadap kasus geng motor dengan nomor LP/301/V/2009/Sekta, tanggal 05 Juni 2009 jumlah tersangka 6 orang, 4 orang diantaranya masih kualifikasi anak dan 2 orang dewasa. Proses penyidikan khusus tersangka anak mengacu kepada Undang-Undang Nomor 3 Tabun 1997 Tentang Pengadilan Anak dan KU}IAP.
Skripsi ini membahas bagaimana gambaran kasus-kasus geng motor yang terjadi, implementasi undang-undang tersebut dalam proses penyidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh geng motor khususnya tersangka anak pada Satuan Reskrim Polwiltabes Bandung, dan faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi undangundang tersebut baik internal maupun eksternal.
Sebagai penutup skripsi ini, ada beberapa kesimpulan yang ditarik yaitu belum optimalnya implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tabun 1997 dalam proses penyidikan kasus geng motor terhadap tersangka anak pada Sat Reskrim Polwiltabes Bandung. Implementasi undang-undang ini dipengaruhi oleh faktor internal maupun eksternal. Untuk terlaksananya implementasi undang-undang ini, penulis memberikan beberapa saran baik kepada penyidik maupun pimpinan Polwiltabes Bandung.