Abstrak
Aksi unjuk rasa anarkis menuntut pemekaran provinsi Tapanuli yang terjadi pada tanggal 3 Feburai 2009 di Gedung DPRD Sumatera Utara, menyebabkan meninggalnya ketua DPRD Abdul Aziz Angkat. Selain itu unjuk rasa juga menyebabkan terjadinya kerusakan pada sarana yang terdapat didalam gedung DPRD. Atas kondisi inilah maka penulis tertarik melalukan penelitian guna mengetahui gambaran kasus unjuk rasa anarkis tersebut, langkah-langkah penyidikan yang dilakukan Satreskrim Poltabes Medan dan faktor yang mempengaruhinya. Dalama penulisan ini menggunakan teori manajemen operasional rutin, teori motivasi, teori perilaku kolektif, teori penegakan hukum, konsep penyidikan dan konsep unjuk rasa anarkis. Selain itu pendekatan yang digunakan adalah secara kualitatif dengan metode penelitian studi kasus, data diperoleh melalui wawancara dan studi dokumen yang dianalisis. data yang diperoleh selanjutnya dianalisis dengan reduksi, display data dan kesimpulan. Adapun hasil penelitian ini, pertama menggambarkan bahwa unjuk rasa terjadi pada tanggal 3 Februari 2009 di gedung DPRD, yang dilakukan ribuan massa dari pendukung pembentukan provinsi Tapanuli. aksi anarkis mulai terjadi saat demonstran masuk kedalam ruang sidang paripurna dan merusak sejumlah sarana yang ada didalamnya. selain itu ketua DPRD menjadi pelampiasan emosi para pengunjuk rasa dengan melakukan tindak kekerasan hingga menyebabkan Abdul Aziz Angkat meninggal dunia. Sedangkan yang kedua menggambarkan bahwa penyidikan kasus ini dilakukan satreskrim Poltabes Medan dengan Direskrim Polda Sumut, melalui kegiatan penerimaan laporan polisi, penyiikan, penindakan (pemanggilan, penangkapan, penahanan, penyitaan) pemeriksaan (saksi dan tersangka) dan penyerahan 58 berkas perkara kepada jaksa penuntut umum. sedangkan hasil penelitian ketiga menggambarkan mengenai faktor yang mempengaruhi penyidikan yaitu attensi Kapolri, mencukupinya jumlah personil, adanya motivasi penyidik, penerapan fungsi manajemen penyidikan yang dialkukan pimpinan Poltabes Medan dan koordinasi dengan kejaksaan tinggi Sumut. Kesimpulan bahwa unjuk rasa anarkis pada tanggal 3 Februati 2009 di gedung DPRD disebabkan oleh kekecewaan masyarakat akibat belum disahkannya pembentukan provinsi Tapanuli, hingga menyebabkan ketua DPRD meninggal dunia. selain itu kegiatan penyidikan sudah dilakukan dengan baik dimana para tersangka ditangkap dan berkasnya telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. saran yang diberikan adalah Kapoltabes Medan hendaknya merespon secara cermat setiap permohonan ijin unjuk rasa sesuai UU RI No.9/1988 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.