Abstrak
Pembentukan janngan intelijen bagi Satuan inteikam Poises Sungai Liat bertujuan agar mampu membantu pelaksanaan tugas dalam menjalankan pengumpulan bahan keterangan yang akurat yang menapakan early warning system bagi pimpinan sebagai bagian dan peringatan dial dalam pengungkapan kasus penambangan timah tanpa Pada akhirrya, setiap informasi yang terkumpul bertujuan agar membantu Mansur pimpinan dalam proses pengambilan keputusan yang tepat dan strategis guna . mengungkap setiap kasus penambangan timah tanpa ijin di Kabupaten Sangka. Melalul penelitian dengan menggunakan :pendekatan kualitatif dicoba untuk mendeskripsikan fenomena ini yang dikaitkan dengan beberapa tern dan konsep seperti: teori manajemen 6 M, konsep intelijen dan konsep administrasi intelijen, serta konsep efektivitas operasional kepolisian. Haan penelitian menunjukkan bahwa proses pernbuatan laporan informasi intelijen dalam pengungkapan kasus penambangan timah tanpa ijin pleb Satuan Inteikam Polres Sungai Liat dijalankan dengan penyelenggaraan administrasi intelijen untuk menjalankan TOTAL DETEKSI yang meliputi tahapan-tahapan perencanaan, pengumpulan bahan keterangan, proses pengoiahan produk intelijen, dan proses penyelesaian produk intelijen. Efektivitas laporan informasi intelijen dalam pengungkapan kasus penambangan timah tanpa ijin di Polres Sungai Liat dilihat dari output yang dihasilkan dua satuan kerja di Polres Sungai Liat dikatakan belum memadai disbanding dengan sasaran operasi kepolisian terhadap para penambang liar. Hal ini terlihat dari Bag Ops hanya mampu melakukan satu kali operasi kepolisian saja selama bulan Januari hingga Desember 2009 dan Sat Peskrim hanya mampu mengungkap 6 buah kasus saja selama bulan Januari hingga Desember 2009. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas laporan informasi intelijen bagi Polres Sungai Liat dalam pengungkapan kasus penambangan timah tanpa ijin disebabkan oleh beberapa hat, yakni: (1) Masih kurangnya kuantitas dan kualitas somber Jaya manusia; (2) Tidak mencukupinya anggaran yang dialokasikan untuk pelaksanaan tugas; (3) Masih kurangnya ketersediaan prasarana guna rmenunjang tugas; dan (4) Keterbatasan sarana transportasi untuk mendukung pelaksanaan tugas. Melihat basil penelitian ini penulis menyaranken agar untuk meningkatkan produktifitas kinerja sat intelkam, sepatutnya pimpinan mempertimbangkan adanya peningkatan anggaran operasional, mengingat tanpa adanya anggaran yang mencukupi, pelaksanaan tugas tidak dapat berjalan secara maksimai. Selain itu segala keterbatasan sarana dan prasarana yang dihadapi cleh tiaptiap satuan kerja di Polres Sungai fiat, sepatutnya disediakan. Tanpa sarana dan prasarana yang memadai, sangat sulit bagi anggota untuk dapat melaksanakan kegiatan kerjanya secara baik Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitati, dengan menggunakan metode studi kasus. Teknik pengumpulan data yang diganakan berupa wawancara, observasi dan studi dokanmen. Teknik analisis data yang digunakan yang dilakukan dengan reduksi data, mernadukan data sekunder, temruan di lapangan dengan teori, sajian data dan penarikan kesimpulan. Dalam pembahasannya menggunakan konsep Kinenja Organisasi, teori Manajamen, konsep Kekerasan ter p Anak, konsep Anak, konsep Penyidikan Anak, konsep Kepuasan Pelanggan, konsep Pelayanan Polri, dan konsep Unit PPA. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kinerja PPA Sat Reskrim Polwiltabes Bandung dalam penyidikan croak korban kekerasan belunn optimal. Kemampuan dan ketrampilan yang climiliki masih terbatas tern a (Warn memberikan konseling kepada korban, serta tidak adanya sarana prasarana serta anggaran penyidikan yang mend g. Paktor-faktor yang inempengaruhi kinerja PPA yaitu faktor internal dan ekste , balk yang mendukuag maupun menghambat. Sedangkan rekomendasi dari penelitian ini antara lain perlu diberikan kesempatan untuk mengikuti pendidikan kejuruan PPA, perlunya anggota PPS. mempunyai Skep Penyidik Maki perlu penganggaran dan sarana prasarana yang semestinya, dan kerjasama dengan instansi terkait untuk pembangunan rcamah aman, perlunya pendampingan anak sebagai korban olel pe gas apas, perlunya dibentuk Lembaga Perlinnd ngan Saksi dan Korban di Kota Bandung serta sosialisasi tentang UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindurngan Anak dam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.