Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami dan memperoleh gambaran tentang gambaran umum dan dampak yang ditimbulkan praktik penambangan Tambang Inkonvensional (Ti) apung di Perairan Sungai Liat pada wilayah hukum Dit Polairda Kep. Bangka Belitung, proses pelaksanaan penyidikan Tambang Inkonvensional (Ti) apung di Perairan Sungai Liat Oleh Seksi Gakkum Dit Polairda Kep. Bangka Belitung, faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas pelaksanaan penyidikan Tambang Inkonvensional (TI) apung di Perairan Sungai Liat oleh Seksi Gakkum Dit Polairda Kep. Bangka Belitung. Teori dan konsep yang digunakan meliputi Teori Hierarki Kebutuhan, Teori Piliharl Rasionai, Teori Pembuktian Tindak Pidana, Konsep Penyidikan Tindak Pidana, Konsep Tambang Inkonvensional (TI) Apung, Konsep Penegakan Hukum Lingkungan, Konsep Perairan Kep. Bangka Belitung. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian studi kasus dengan iokasi pada wilayah hukum Dit Polairda Kep. Bangka Belitung. Temuan yang didapatkan dad basil wawancara, telaah dokumen dan observasi menggambarkan gambaran umum dan dampak yang ditimbulkan praktik penambangan Tambang Inkonvensional (TI) apung di Perairan Sungai Liat pada wilayah hukum Dit Polairda Kep. Bangka Belitung, proses pelaksanaan penyidikan dan faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas penyidikan TI apung di Perairan Sungai Liat oleo Seksi Gakkum Dit Polairda Kep. Bangka Belitung,. Kesimpulan dad penelitian ini bahwa Proses pelaksanaan Penyidikan Tambang Inkonvensional (TI) apung di Perairan Sungai Liat Oleh Seksi Gakkum Dit Polairda Kep. Bangka Belitung dilakukan sesuai dengan KUHAP yaitu dengan penyelidikan, pemeriksaan, penangkapan, penahanan, penyitaan Barang Bukti. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 4 Tabun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Apabila Penyidik IPenyidik Seksi Gakkum menerapkan Undang-Undang yang berkaitan dengan lingkungan hidup, beban pembuktian tidak bisa dilakukan karena faktor hukumnya sendiri, keterbatasan penyidiklpenyidik pembantu, sarana dan prasarana, masyarakat, budaya hukum.