Abstrak
Dewasa ini, kecelakaan lalu lintas beeium. men dapat perhatian masyarakat sebagai penyebab kematian yang eukup besar. Padahal, setiap tahunnya di seluruh dunia terdapat sekitar 1,2 juta orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas dan 50 juta Iainnya mengalami luka-luka. Tingginya insiders kecelakaan lalu lintas pada beberapa tahun terakhir, mendasari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Bank Dunia (World Bank) pada 14 April 2004 lalu mengeluarkan laporan yang berjudul World Report on Road Traffic Injury Prevention. Dalam Penulisan skripsi ini penulis menggunakan teori peran yang dikemukaan oleh Paul B Horton dalam kumpulan teori, PTIK dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan peran adalah perilaku yang diharapkan dari seseorang yang memiliki suatu setatus tertentu dan kedudukan seseorang dalam kelompok atau kedudukan lain.Teori manajemen oleh James A.F.Stoner, et al., Manajemen, Jakarta, Prenhallindo, 1996, him. 10-13, proses Manajemen adalah cara sistematik yang sudah ditetapkan dalam melakukan kagiatan. Serta konsep Faktor-Faktor Penegakan Hukum menurut Soedono Soekanto terdapat 5 (lima) faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif, yaitu dengan mengangkat dan menggambarkan bagaimana peran unit !aka lantas dalam menangani penyelesaian kecelakaan lalu lintas di Polresta Makassar Timur. Sedangkan metode penulisan ini adalah menggunakan metode field research yaitu penelitian yang mempelajari fenomena sosial secara langsung dan lengkap (comprehensive) sehingga diharapkan dapat memahami permasalahan yang diteliti secara mendalam dan utuh. Dalam temuan penulis didapatkan bahwa di Polresta Makassar Timur angka kecelakaan masih sangat tinggi ini disebabkan oleh beberapa faktor dan faktor yang dominan adalah manusia pola penyelesaian kecelakaan di polresta Makassar Timur yang digunakan adalah melalul jalur hukum dan jalur alternatif. Kesimpulannya adalah pelaksanaan pelayanan penyelesaian lalu lintas di Polresta Makassar Timur masih terdapat banyak kekurangan yang dikarenakan berbagai faktor antara lain faktor hukum atau undang-undang, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, faktor masyarakat serta faktor kebudayaan.