Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menunjukkan bagaimana Iatar beJakang terjadinya praktek illegal logging di wilayah hulk= Pores Tanah Laut. Selain itt juga untuk mengetahui bagaimana langkah penanggulangan terhadap praktek illegal logging serta mengetahui faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala bagi Poires Tanah Laut dalam penanggulangan praktek illegal logging. Salah situ manfaat yang hendak dicapai dari penelitian ini adalah diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi Poires Tanah Laut agar dapat membuktikan keterlibatan tersangka sebagai pelaku praktek Illegal Logging di wilayah hukum Poires Tanah Laut. Metode penelitian yang digunakan penujis adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi lapangan (field research). Dari hasil temuan di lapangan menunjukkan bahwa hal-hal yang melatarbelakangi maraknya praktek illegal logging di wilayah hukum Poires Tanah Laut antara lain tidak pahamnya pars pelaku akan dampak yang diakibatkan dari praktek illegal logging bagi pelestarian hutan. Selain itu juga hal yang melatarbelakangi adalah kemudahan dan kebiasaan masyarakat setempat yang malas dan sudah terbiasa dengan mudahnya mendapat keuntungan dari praktek illegal logging tersebut, ditambah dengan sulitnya lapangan pekerjaan dan terbatasnya lahan bagi mereka untuk berladang. Upaya penanggulangan kejahatan illegal logging yang dilakukan oleh Poires Tanah Laut adalah terdiri dari penggabungan fungsi pre emtif, preventif dan represif melalui koordinasi antar Satuan Fungsi yang ada di dalam Poires Tanah Laut. Wujud nyata penanggulangan kejahatan ilegal logging oleh Poires Tanah Laut dilakukan dalam program Opsus Hutan Lestari Intan tahun 2007 dan 2008 sedangkan pada tahun 2009 tidak ada operasi kusus. Beberapa faktor yang menjadi kendaia penanggulangan illegal logging adalah sarana angkutan yang belum memadai karena hutan yang ada diwilayah hukum Polres Tala terletak di pegunungan sehingga untuk melewati jalan pegunungan. Koordinasi antar satuan fungsi di dalam Poires Tanah Laut belum berjalan dengan maksimal, selain itu kebijakan yang terkait dengan lalu lintas yang ada menjadikan kegiatan pengangkutan kayu ilegal menjadi mudah.. Selain itu juga keberadaan Perda yang menyangkut izin pengelolaan limbah kayo ulin tidak disebutkan kayu sepanjang 1,5 meter maka dimanfaatkan sebagai modus operandi pelaku. Dengan demikian periu langkah lebih jauh untuk meninjau kembali keberadaan Perda tersebut. Disarankan juga untuk melakukan upaya terpadu dalam rangka penanggulangan praktek illegal logging dan pemeliharaan kelestarian hutan yang berfungsi sebagai penjaga keseimbangan ekosistem, misalnya seperti bekerjasama dengan LSM setempat yang peduli dengan lingkungan seperti melakukan karnpanye lingkungan hidup, propaganda anti penebangan liar serta bekerjasama dengan media audio dan visual setempat seperti stasiun televise dan radio untuk mengadakan talk show tentang program-program pelestarian hutan.