Abstrak
Dalam penulisan skripsi ini,Penelitian dilakukan untuk mengetahui bagaimana bentuk implementasi quick response dalam penanggulangan aksi unjuk rasa pada Detasemen C Satuan Ili Pelopor dan bagaimana upaya yang telah dilakukan Detasemen C Satuan III Pelopor, serta mengidentifikasi faktorfaktor yang mempengaruhi proses implementasi Quick response Brimob pada personil Detasemen C Satuan III Pelopor dalam menanggulangi aksi unjuk rasa. Kepustakaan Konseptual menggunakan teori Motivasi, Teori Manajemen, Konsep Definisi Perilaku Organisasi, yang selanjutnya dirangkai sebagai sebuah kerangka berpikir. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian lapangan. Sumber informasi didapat dari sumber primer dan sumber sekunder. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan melakukan wawancara, observasi dan teIaah dokumen. Sedangkan teknik analisis data yang dilakukan adalah reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan. Temuan penelitian secara keseluruhan adalah bagaimana bentuk implementasi quick respon dalam penanggulangan aksi unjuk rasa pada Detasemen C Satuan III Pelopor, bahwa dalam penanggulangan aksi unjuk rasa kecepatan reaksi anggota dirasa masih kurang baik dari segi kecepatan personil maupun kelengkapan material. Dimana dapat ditemukan berbagai kendala dan hambatan dari mulai tahap persiapan dalam berkumpui dan pergeseran pasukan ke tempat terjadinya unjuk rasa sampai dengan tahap pelaksanaan pencegahan terjadinya unjuk rasa anarkis hingga membubarkan unjuk rasa tersebut. Hal tersebut terjadi karena motivasi yang kurang dari anggota yang disebabkan oleh adanya beberapa kebutuhan yang tidak terpenuhi yaitu, perumahan dan sarana angkut pasukan. Rekomendasi yang disampaikan adalah pertama, pimpinan membuat suatu program melalui pendidikan dan latihan serta melakukan pembinaan terhadap personilnya dalam bentuk memberikan pemahaman terhadap prosedur-prosedur penanganan unjuk rasa. Kedua memberikan kesempatan bagi anggotanya untuk mengembangkan kemampuan dan pengetahuan dengan mengikuti pendidikan dasar dan lanjutan serta pendidikan jabatan. Ketiga jumlah personil Detasemen C Satuan HI Pelopor yang ada sekarang ini perlu ditambah sesuai Daftar Susunan Personil (DSP) maupun jumlah standarisasi setingkat Satuan Detasemen PHH sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Korps Brimob Polri No. Pol.: Skep/73N1I12006 tentang Buku Pedoman Pelaksanaan Penanggulangan Huru Nara Brimob Polri dengan segala perlengkapan dan kebutuhan pokok personil di dalamnya. Keempat agar selalu menjalin hubungan dan kerjasama dengan instansi lainnya dalam meningkatkan kinerjanya.