Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah menggambarkan pengamanan objek vital oleh Den Pam Obvit Poiresta Bogor, mengetahui faktor-faktor-faktor yang mempengaruhi dan menjelaskan peran Den Pam Obvit Poiresta Bogor dalam pengamanan objek vital di Kota Bogor. Sebagai analisis pembahasan, penutis menggunakan teori manajemen (GR. Terry), teori peran (Biddle & Thomas) dan konsep objek vital. Skripsi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulan data pengamatan, wawancara dan penelitian dokumen_ Adapun sumber informasi dalam skripsi adalah Kapolresta Bogor, Kabag Ops, Kaden Pam Obvit, Pair Min, Kanit Pam Obvit, anggota Den Pam Obvit, Kasat Samapta, anggota Sat Samapta, Kapolsek, anggota Polsek, Pengelola objek vital, Satpam objek vital dan tokoh masyarakat. Teknik analisis data melalui kasifikasi data, reduksi data, sajian data dan penarikan kesirnpulan/ verifikasi. Berdasarkan basil temuan penelitian maka pengamanan objek vital di Kota Bogor dilaksanakan oieh Den Pam Obvit, Sat Samapta dan Polsek jajaran. Tingkat pemahaman masing-masing anggota pengamanan objek vital pada umumnya tidak mengetahui kriteria objek vital yang dijaga hanya pada tingkat perwira yang mengetahui kriteria objek vital tersebut. Prosedur pelaksanaan pengamanan objek vital, diawali adanya permohonan dari pengelola objek vital untuk dilakukan pengamanan yang ditujukan kepada Kapolresta Bogor. Selanjutnya Kapolresta membuat disposisi kepada Kabag Ops untuk diteruskan ke Den Pam Obvit. Namun apabifa Den Pam obvit tidak dapat memenuhi pengamanan objek vital dari pengelola, maka akan dialihkan ke Sat Samapta dan Polsek jajaran oleh Kabag Ops melalui Surat Telegram ke jajaran. Pelaksanaan pengamanan objek vital sendiri antara Den Pam Obvit dan Polsek jajaran terkesan kurangnya koordinasi, belum ada kriteria penempatan personil pada kawasan objek vital tertentu. Pengamanan objek vital oleh Den Pam Obvit meliputi kegiatan pembinaan terhadap Satpam objek vital meliputi kegiatan pengamanan fisik, pengamanan manusia dan pengamanan dokumen. Sedangkan kegiatan penjagaan dilakukan sesuai dengan waktu permintaan dari pengelola objek vital seperti 1 x 12 jam dan 1 x 24 jam dilihat dari tingkat kerawanan kawasan objek vital. Di samping kegiatan pengawalan atas dasar permintaan dari pengelola objek vital maupun permintaan masyarakat. Sedangkan kegiatan patroli dilaksanakan dikawasan objek vital guna mencegah terjadinya tindak pidana di kawasan objek vital. Dalam skripsi ini disarankan Untuk meningkatkan pemahaman anggota Den Pam Obvit terhadap kriteria objek vital, maka diperlukan pendidikan kejuruan khusus pengamanan objek vital.