Abstrak
Penelitian ini membahas tentang pemahaman perwira pertama Polri tentang keadilan restoratif. Penelitian ini dilakukan dengan maksud untuk mengetahui bagaimanakah pemahaman perwira pertama Polri tentang keadilan restoratif (restorative justice).Pemahaman Perwira Pertama Poiri Tentang Keadilan Restoratif dilihat dari Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi, Struktur Birokrasi.
Salah satu pakar implementasi kebijakan publik yang mehgemukakan hal tersebut adaiah Edwar III (1984: 10), dalam buku karangan joko widodo "Analisis KebIjakan Publik, Konsep dan Aplikasi Analisis Proses Kebijakan Publik" (2005:96) berpendapat bahwa yang mempengaruhi berhasilnya implementasi kebijakan publik ada 4 (empat) yaitu : 1). Komunikasi (communication); 2). sumber daya (resources); 3). Disposisi (disposition); 4). Struktur birokrasi (bureaucratic structure).
Penelitian dilaksanakan di lembaga PTIK dan Selapa Poiri dengan memilih pama mahasiswa PTIK angkatan 55 serta pama pasis Selains Dikreg 42 TA 2009, sebagai responden penelitian dengan alasan mereka adalah yang telah, masih atau yang akan memegang berbagai jabatan di kepolisian sektor dan satuan fungsi operasional kepolisian lainnya, mereka juga merupakan perwakilan dari poldapolda seluruh wiiayah Indonesia.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif khususnya metode survei. Pengumpulan data dilakukan dengan kuesioner yang daiam pembuatannya melalui proses uji validitas dan reliabilitas. Sedangkan analisa data dilakukan dengan Cara uji perbedaan rata-rata dari dua variabel independen (Independent t Test).
Kesimpulan dari penelitian ini adalah, rata-rata pemahaman Pama Poiri (Pama mahasiswa PTIK dan Parna pasis Selains) tentang keadilan restoratif (restorative justice) rnasih rendah, berkisar antara 20 persen sampai 60 persen (kurang tahu sampai tahu), baik dilihat secara umum maupun dilihat dari sisi komunikasi, sumber days, disposisi dan struktur birokrasi.
Peneliti menyarankan agar Poiri serius memahami dan melaksanakan keadilan restoratif. Setiap kebijakan yang berkaitan dengan keadilan restoratif harus betul-betul sampai kepada para pimpinan serta pelaksana di lapangan.