Abstrak
Penelitian . ini berusaha meneliti. fenomena perompakan di Selat Malaka dan usaha Ditpolair Polda Sumatera dalam melakukan menegakkan hukum. Selat Malaka merupakan jalur perdagangan yang teramai ke 3 didunia. Kondisi ini mendorong maraknya aksi perompakan. Aktivitas perompakan relatif lebih sering terjadi di wilayah tugas Polda Sumatera Utara, untuk itu dalam penelitian ini, dirumuskan permasalahan sebagai berikut: bagaimana modus operandi perompakan di Selat Malaka; bagaimana penegakan hukum terhadap perompakan di Selat Malaka oleh Ditpolair Bahia Sumut? dan faktor - faktor apa yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap perompakan oleh Ditpolair Polda Sumut? International Maritim Bureau mendefinisikan piracy sebagai perbuatan di atas kapal atau saat menaiki sebuah kapal dengan maksud melakukan pencurian atau kegiatan krirninal lain atau perbuatan menggunakan kekerasan. Keppel dan Birnes (2009:3) menyatakankomponen modus operandi meliputi: classword, entry, means, . object, time, style, tale,pals, transport, dan trademark. Menurut Rianto (2006:235), penegakan hukum meliputi 5 kegiatan Kepolisian yaitu: deteksi kepolisian, preemtif , preeetif , represif dan rehabilitasi. Menurut Soekanto (2008) faktor - faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah : huku n, penegak hukum, sarana atau fasilitas, masyarakat dan budaya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif - studi kasus eksplanasi. Teknik Analisa studi kasus ini menggunakan analisa pattern matching dan explanation building. Teknik pengumpulan data menggunakan: wawancara, studi pustaka, dan observasi. Penelitian ini menggunakan uji validitas dan reliabilitas untuk meningkatkan kualitas studi kasus. Berdasarkan data perompakan tahun 2005 s.d 2009 Ditpolair Polda Sumut ditemukan bahwa sasaran kejahatan adalah kapal ikan modern, titik entry didominasi perairan Langkat, senjata yang digunakan senjata api laras panjang, sasaran: surat kapal, alat navigasi kapal, properti crew, BBM, ikan dan Nahkoda I mualim. Tren waktu: antara pukul 00:00 s.d 02:00, earn naik kapal: direct maupun overship, motif Kejahatan: kepentingan pribadi, kelompok: rata rata 3 s.d 6 orang, alat transportasi: sampan Seruway dan menggunakan kapal korban, ciri khas: menyamar dan menggunakan nama GAM. Penegakan hukum meliputi deteksi kepolisian: crime mapping perompakan Selat Malaka, preemtif: penyuluhan masyarakat, preemtif meningkatkan instensitas patroli laut, binluh terhadap nelayan dan berkordinasi dengan instansi lain, serta menjalin kerjasama dengan instansi pemerintah lain, represif: peningkatan kemampuan segera, pelayanan kepada masyarakat, merespon laporan dengan cepat dan baik. Fakrtor - faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah Undang - Undang dimana terdapat perbedaan persepsi mengenai keamanan nasional dan teritorial dan peraturan internal. terkait wewenang penyidikan, ketersediaan sumber daya manusia dan dukungan BBM kurang optimal, kapal dan peralatan kapal kurang maksimal, masyarakat enggan melaporkan perompakan dan penyanderaan, dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum masih rendah. Berdasarkan modus operandinya perompak Selat Malaka dikategorikan sebagai violance piracy dan compound piracy. Penegakan hukum belum tepat sasaran karena proses perencanaan kurang akurat. Penegakan hukuni Ditpolair Polda Sumut juga dipengaruhi perbedaan persepsi terkait keamanan laut dan dalam internal Kepolisan Daerah terkait wewenang penyidik, mated hukum penyidikan, dan implementasi Mort yang kurang maksimal, kualitas pendidikan personil masih belum sesuai, masyarakat sebagai bagian struktur hukum belum terlibat secara maksimal dan budaya hukum yang tidak taat_ Sebagai kesimpulan penelitian ini, perompakan Selat Malaka Bering menggunakan kekerasan dan penyanderaan. Penegakan hukurn Ditpolair Polda Sumut kurang didukung oleh perencanaan yang akurat, terhambat oleh teknis pelaksanaan tugas akibat adanya perbedaan persepsi hukum keamanan laut oleh TNI AL atau POLRI, profesional aparat, sarana dan fasilitas yang kurang memadai, serta masyarakat dan budaya hukum yang kurang taat. Saran yang disampailcan pada penelitian ini meliputi 2 hal yaitu: Ditpolair Polda Sumut perlu meningkatkan kemampuan dalam crime mapping maupun crime profiling, perencanaan perlu ditingkatkan akurasi dan detail pelaksanaan, upaya rehabilitasi perlu dibangun kerjasama dengan Pemda Provinsi Sumut untuk membuat program rehabilitasi bagi mantan perompak.