Abstrak
Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh banyaknya masyarakat di Daerah Bolaang Mongondow yang senang rnengkonsumsi miras hingga mernbuat iba dan membuat dampak negatif Hal ini didukung oleh banyaknya miras yang dijual bebas termasuk oleh penjual yang tidak memiliki izin menjual miras. Oleh karena itu penulis mengangkat topik ini dengan tujuan: untuk mengetahui permasalahan dan penegakan hukurn terhadap penjual miras tanpa izin yang terjadi di wilayah hukum Polres Bolaang Mongondo . Kedua untuk mengetahui apakah peraturan perundang-undangan yang ada telah dapat memberikan efek jera terhadap penjual miras tanpa izin. Kerangka teori serta konseptual yang digunakan penelitian ini adalah konsep efektifitas hukum oleh Soerjono Soekanto (2002:55), teori pilihan rasional (rasio al choice theory)) oleh Soedjono Dirdjosis oro (2005:143), Deterrence Theory oleh Cesarre Beecaria (George B. Vold, et all, 2002:14) serta konsep tentang penegakan hukum yang digunakan sebagai pisau analisis terhadap permasalahan yang ada. Pada penelitian ini digunakan pendekatan kualitatif guna menggambarkan peran. Polres Bolaang Mongondow dalam rangka penanggulangan terhadap peredaran miras oleh penjual miras tanpa izin. Metode yang digunakan adalah metode studi kasus dan sumber data diperaleh dari informan dengan pendekatam purposive sampling/ sampel ditentukan secara sengaja dan dokurnen-dokumen yang berhubungan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan pengamatan/observasi partisipasi, wawancara antara lain Polres Bolaang Mongondow, Pengadilan Negeri Kota.mobagu dan masyarakat umum, kemudian juga Penelitian dokumen. Sedangkan Teknik analisa data menggunakan langkah-langkah reduksi data, sajian data kemudian penarikan kesimpulan. Dari hasil temuan peneliti di lapangan serta menganalisa dengan menggunakan teori dan konsep yang ada, dapat disimpulkan bahwa permasalahan yang muncul dalam penegakan laukum terhadap penjual miras tanpa izin yang ada di wilayah hukum Polres Bolaang Mongondow disebabkan oleh berbagai faktor Oleh karena itu peneliti menyarankan agar Perda yang ada untuk direvisi agar bisa rnemberikan efek jerakepada pelaku penjual miras tanpa izin. Kemudian perlu dilakukan koordinasi yang baik dengan semua instansi yang terkait, untuk dapat mengupayakan berbagai bentuk pemecahan permasalah serta rnernbuat hukum yang jelas ketat untuk bisa mengendalikan peredaran miras di masyarkat. agar mengalihkan produk air nira menjadi produk yang lebih bermanfaat..