Abstrak
Perrot dan Taylor. (1995) dalam :Byonggok Moon (2008:707) menyatakan bahwa penegakan hukum sebagai bagian terpenting dalam pelaksanaan tugas kepolisian secara khusus. Pavelko (1971) dalam RC. Usherwood (2007:668) menyatakan bahwa profesional berasal dad pribadi setiap Penyidik bukan pada keberadaan sarana dan prasarana. Penelitian ini menganalisis mengenai pengaruh kompetensi dan komitmen Penyidik terhadap penyelesaian komplain keluargal korban dalam penanganan perkara. Teori dan konsep yang digunakan adalah teori kompetensi menurut European union Leonardo da Vindi Programme, yang dibagi dalam 3 indikator yaitu kompetensi profesional, kompetensi sosial dan kompetensi konseptual. Variabel independen (X1.) adalah Kompetensi Penyidik. Teori komitmen menurut Allen dan Meyer (Hariyanto, 1996) dalam Natarie, Prihanto dan Fricson (2006:262) yang terdiri dad 2 indikator yaitu komitmen afektif dan komitmen normatif. Variabel Independen (X2) adalah komitmen Penyidik. Menurut Suryono dan Sri (2009: 130-131), mengenai konsep penyelesaian komplain dibagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu mendengarkan dan menanggapi komplain. Variabel dependen adalah penyelesaian komplain keluargal korban. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei. Pengambilan data dilakukan di kabupaten Lampung Utara terhadap 116 responden penyidik dan 403 responden masyarakat (keluarga/ korban). Pengambilan sampel dengan menggunakan metode purposive sampling. Pengumpulan data dengan menggunakan kuesioner yang dibagikan kepada masing -- masing responden. Sebelum dilakukan pembagian kuesioner, terlebih dahulu dilakukan uji reliabilitas dan uji validitas dengan menggunakan program SPS ver 17.0, setelah pengumpulan data kemudian dilakukan uji asumsi klasik dan analisis regresi. Dad pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa terdapat pengaruh signifikan antara kompetensi dan komitmen Penyidik terhadap penyelesaian komplain. Besarnya kontribusi variabel Kompetensi dan komitmen Penyidik terhadap variabel penyelesaian komplain yang dialami oleh keluarga/ korban adalah sebesar 76,9%. Peneliti dalam hal ini, memberikan saran berupa perlunya dilakukan penelitian lebih lanjut kepada atasan penyidik terhadap pengaruh pimpinan dalam penyelesaian komplain yang diberikan oleh penyidik. Berdasarkan hal tersebut perlu kompetensi dan komitmen Penyidik yang sudah balk tersebut dipertahankan dengan memberikan tanggung jawab dalam mengambil keputusan dalam menangani suatu perkara.