Abstrak
Perubahan Paradigma.. Polri diawali dengan terjadinya Reformasi yang ditandainya dengan pemisahan Polri dengan TNI. Dikuatkan dengan terbitnya UU Kepolisian No 2 Tahun 2002 dengan penekanannya adalah Profesionalisme Kinerja Personel Polri. Kebebasan menyuarakan Pendapat oleh Masyarakat merupakan salah satu pengakuan HAM, yang dikuatkan dengan Terbitnya UU No.9 Tahun 1998 tentang kemerderkaan menyampaikan pendapat dimuka Umum.Polri berkewajiban memberikan rasa aman bagi para demonstranlmahasiswa dan masyarakat lain agar kepentingannya tidak terganggu sehingga unjuk rasa berjalan dengan tertib. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran unjuk rasa yang anarkis di wilayah Yogyakarta, Untuk mengetahui efektifitas Satuan Samapta Poltabes Yogyakarta dalam melaksanakan penanganan unjuk rasa anarkis di wilayah hukum Poltabes Yogyakarta dan mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi dalam penanganan unjuk rasa anarkis oleh anggota Satuan Samapta Poltabes Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, yang menjadi sumber informasi dalam penelitian ini Ka poltabes/Wakapoltabes Yogyakarta, Kasat Samapta Poltabes Yogyakarta, Anggota Satuan Samapta Poltabes Yogyakarta, Masyarakat khususnya mahasiswa dan masyarakat. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi dokumen. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Pelaksanaan penelitian ini dilaksanakan pads bulan Desember 2009. Penelitian dilaksanakan di Poltabes Yogyakarta Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Alokasi waktu yang digunakan dalam penelitian ini selama 16 ( enam belas hari ) dari tanggal 8 Desember sampai dengan .24 Desember 2009. Dari basil penelitian kemudian dituangkan dalam skripsi ini rekomendasi dan saran yang bersifat aplikatif, antara lain : Perlunya memahami faktor karakteristik wilayah Yogyakarta, Sesuai dengan gambaran umum dengan menggunakan sudut pandang dari faktor geografis, demografis (tingkat pendidikan), sosial budaya dalam penanganan kasus-kasus unjuk rasa serta perlunya anggota untuk latihan dan pendidikan kejuruan pengendalian massa sehingga bertindak sesuai peraturan yang berlaku dan perlunya sosialisasi Perkap No 16 tahun 2006 kepada seluruh anggota.