Abstrak
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana proses terjadinya tindak pidana pencentangan dua kali dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 di wilayah Bantul yang dilakukan oleh tersangka Rusmidi dan bagaimana jalannya penyidikan tindak pidana tersebut, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi penyidik Sat Reskrim Polres Bantul dalam penyidikan kasus tindak pidana pencentangan dua kali oleh tersangka atas nama tersangka Rusmidi.
Penelitian menggunakan teori berupa Teori Perilaku Menyimpang, Teori Detterence Effect (efek jera), Teori Manajemen juga menggunakan kepustakaan konseptual berupa Konsep Perbuatan Pidana, Konsep Sikap Batin Si Pembuat (mans rea), Konsep Penyidikan Tindak Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Konsep Tindak Pidana Pencentangan Lebih dari Satu Kali di Satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau Lebih, yang selanjutnya dirangkai sebagai sebuah kerangka berpikir.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian studi kasus. Sumber informasi didapat dari sumber primer dan sumber sekunder. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan melakukan wawancara, observasi dan telaah dokumen. Sedangkan teknik analisis data yang dilakukan adalah reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan.
Penelitian ini menunjukan temuan penelitian yaitu secara keseluruhan bagaimana proses terjadinya tindak pidana pencentangan dua kali oleh tersangka Rusmidi. Temuan kedua adalah kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik sudah berjalan sesuai dengan prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku seperti yang diatur dalam KUHP, KUHAP, Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dan Nota Kesepahaman Bersama Antara Jaksa Agung Republik Indonesia, Kapoiri dan Bawaslu, Tanggal 27 Juni 2008. Temuan ketiga, adalah terdapat faktor-faktor yang bersifat mendukung dan menghambat.
Penelitian ini memberikan rekomendasi yaitu pertama, mesti dilakukan koordinasi dan kerjasama yang balk antara Polres, KPU Daerah dan Pemerintah Daerah dalam sosialisasi terhadap Undang-Undang yang berkaitan dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Peraturannya. Kedua, agar penyidik meningkatkan profesionalisme dalam administrasi penyidikan. Ketiga, agar dikaji Mang Undang-Undang No. 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden khususnya dalam Peraturan KPU no. 14 tahun 2009.