Abstrak
Walaupun telah ada aturan hukum yang mengatur mengenai sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku tindak pidana, tetapi dalam masyarakat Indonesia masih sering dijumpai pemberlakuan sanski adat. Hal ini memang dibenarkan dalam kehidupan masyarakat khususnya di Kabupaten Bengkulu Utara dimana hukum adat masih hidup dan berlaku. KUHP sebagai hukum negara mengatur mengenai sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana, misalnya penganiayaan yang bukan termasuk di dalam delik aduan dan tidak dapat diselesaikan dengan kekeluargaan, namun apabila hal tersebut terjadi dalam masyarakat yang masih memegang adat istiadat maka terhadap pelakunya diselesaikan terlebih dahulu dengan dikenakan sanksi sesuai dengan adat dan kebiasaan setempat. Pada penulisan ini digunakan beberapa macam teori guna menjawab berbagai permasalahan diantaranya adalah teori semi-autonomous social field, teori efek jera (deterrence), teori faktor-faktor yang mempengaruhi penegakkan hukum serta teori peran dan status. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan penelitian kualitatif melalui analisis dengan konsep dan teori-teori yang objektif. Metode yang digunakan adalah deskriptif analisis dengan menggunakan metode studi kasus. Sedangkan untuk teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, dokumentasi kemudian dianalisis secara kualitatif. Dail hasil penelitian diperoleh gambaran bahwa penyelesaian perkaraperkara konvensional yang terjadi pada Kabupaten Bengkulu Utara pada umumnya dilakukan dengan kekeluargaan yang difasilitasi oleh lembaga adat desa setempat. Pengurus lembaga adat melakukan musyawarah terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi adat terhadap pelaku tindak pidana dan pada umumnya sanksi tersebut berupa denda adat, mengganti kerugian karban serta memberikan efek jera yang mengakibatkan rasa malu. Daiam menanggapi perkara tersebut, kepolisian sebagai lembaga penegak hukum seharusnya melanjutkan perkara yang bukan merupakan delik aduan hingga kepada tahap penuntutan namun berdasarkan diskresi yang dimiliki oleh kepolisian menjadi bahan pertimbangan untuk tidak melanjutkan hal tersebut karena teiah dilakukan penyelesaian perkara yang dilakukan oleh lembaga adat setempat guna memelihara kamtibmas dan mewujudkan keadilan hukum.