Abstrak
Salah satu ,, perusakan..lingkungan dan ..sekaligus jugs pencemaran lingkungan adalah pembakaran lahan. di wilayah hukum Polsek Pinggir banyak terjadi pembakaran lahan yang dilakukan masyarakat untuk membuka lahan
perkebunan. hal ini rnembawa dampak pada terjadinya kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat. Polsek Pinggir sebagai sebuah aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat dalam menangani kasus-kasus pembakaran lahan yang telah banyak merugikan banyak pihak antara lain masyarakat sekitar, pemerintah daerah, pemerintah pusat bahkan negara tetangga. Dalam penelitian ini peneliti ingin mengeksplorasi mengenai penanganan yang dilakukan Polsek Pinggir terhadap kasus-kasus tersebut, dad segi represif, preventif dan preemtif yang dilakukan dengan penyuluhan, sosialisasi larangan membakar lahan dan dilihat dari segi produktif atau tidaknya penanganan yang dilakukan dan dipengaruhi dari segi kualitas dan.kuantitas yang dinniliki Polsek Pinggir.
Konsep dan teori yang digunakan adalah: Penegakan hukum, Penyelidikan, Penyidikan, Pernbakaran Lahan, Teori Manajemen, Teori Strain dan Analisis SWOT. Pendekatan penelitian menggunakan kualitatif dan metode penelitian menggunakan studi lapangan.
Temuan, Di Kecamatan Pinggir merupakan daerah yang cukup rawan terhadap pembakaran iahan karena sebagian besar masyarakat membuka lahan untuk perkebunan sawit, karat dan lain-lain dengan cara membakar. Ada beberapa modus operandi kasus antara lain dengan membersihkan lahan perkebunan, memasukan obat anti nyamuk dibakar ke dalam semak-semak yang keying, melempar api rokok, dibakar dengan menggunakan mancis dan menebang hutan Proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polsek Pinggir terhadap tindak pidana pembakaran lahan disimpulkan tidak maksimal dan efektif, hal ini dilihat dari data kasus yang hanya satu kasus yang sudah P21_ Sementara tidak ada kreativitas dengan tidak mengembangkan kasuskasus yang terjadi, penyidik hanya mengharapkan pelaku tertangkap tangan, jika ada laporan mereka hanya mendatangi TKP sehingga wajar saja dari data yang dimiliki hanya satu kasus yang sudah P2t itupun tertangkap tangan dan yang menangkap adalah security perusahaan yang memiliki HPH.
Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terdiri dad faktor hukum, penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat dan budaya. Dad semua faktor tersebut, faktor yang dominan adalah faktor masyarakat dilihat dari belum pahamnya masyarakat tentang bahaya dari pembakaran lahan
Kesimpulan secara teknis dan manajerial proses penyidikan sudah balk dengan menggunakan manajemen operasional Poiri namun penyidik belum memiliki kepekaan terhadap permasalahan yang ada pada proses penyidikan kasus. Saran, seyogyanya Polsek Pinggir rnenghimbau para kepada desa untuk mendata para pemilik lahan balk masyarakat, maupun perusahaan sehingga bila terjadi tindak pidana pembakaran lahan Polsek Pinggir dapat dilakukan pemeriksaan awal kepada pemilik lahan.