Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi dari adanya kasus tindak pidana penerbangan dengan tersangka Warga.Negara Asing yang terjadi di wilayah hukum Polres Merauke. Kasus ini menaik r untuk diteliti karena selain kasus kasus tindak pidana penerbangan jarang terjadi, juga karena tetsangkanya r el batkar Warga. Nag= Asing. Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui gambaran dari penyidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Merauke dengan ruang lingkup penelitian pads penyidikan terhadap kasus dengan tersangka warga negara asing atas nama William Henry Scott Bloxam.
Sebagai pisau analisis, penelitian ini menggunakan kepustakaan konseptual berupa Konsep Tindak Pidana Penerbangan, Penyidik Tindak Pidana Penerbangan, Penyidikan Tindak Pidana Penerbangan, Hak-Hak Tersangka Tindak Pidana dan Penegakan Hukum Dan Faktor-Faktor Yang Mempengaruh.inya. Konsep-konsep tersebut selanjutnya dirangkai dalam sate bentuk kerangka berpikir dari penelitian ini.
Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan metode penelitian studi kasus. Sumber informasi didapat dari sumber primer dan sumber sekunder. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan melakukan wawancara dan analisis dokumen, sedangkan observasi tidak dilakukan karena penyidikan kasus ini telah selesai. Guna menganalisis temuan-temuan penelitian, digunakan teknik analisis data yaitu reduksi data, sajian data dan penarikan kesirnpulan.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa kasus tindak pidana penerbangan yang melibatkan warga negara asing dengan tersangka William Henry Scott Bloxam ini adalah merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan pidana yang terdapat pada Pasal 58 Jo Pasal 13 Undang-Undang No. 15 Tabun 1992 tentang Penerbangan dengan modus masuknya pesawat asing ke wilayah udara Negara Repulik Indonesia tanpa dilengkapi oleh kelengkapan administrasi penerbangan yaitu flight plan, flight approval dari pemerintah Indonesia dan security clearance dari Mabes TNI A.U. Penelitian ini juga menemukan bahwa proses penyidikan tindak pidana penerbangan ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada KUHAP dan Undang-Undang No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan dan telah rnelaksanakan tiga pedoman panting pada tahap penyidikan sebuah perkara yaitu identifikasi perkara, berpikir logis dan berpikir kronologis yang datan prosesnya dipengaruhi faktor-faktor yang terkait dengan hukum, penegak hukum, sarana dan fasilitas penegakan hukum dan masyarakat.
Sedangkan saran yang diberikan oleh peneliti adalah perlunya dilakukan peningkatan kemampuan dari para personil dalam hal penyidikan dan pengawasan penyidikan tindak pidana penerbangan rnelalui program-program pendidikan kejuruan atau pelatihan, memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, rnemperkuat kerjasama dengan media massa sebagai salah sate media kontrol sosial, melakukan sosialisasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangang yang telah disahkan pada tanggal 12 Januari 2009 dan Pengadaan sarana dare fasilitas di Bandana yang dapat mendeteksi pesawat yang masuk, melintas atau berada di wilayah Indonesia.