Abstrak
Kepolisian sebagai pinto gerbang dari sistem peradilan pidana adalah lembaga pertama yang berwenang menentulcan posisi seorang anak yang menipunyai rnasalah dengan hukum..Mengenai anak yang berkonflik dengan hukum, pihak kepolisian khususnya penyidik senantiasa mengedepankan diskresi kepolisian dan harus memperhatikan kondisi anak yang berbeda dan prang dewasa dikarenakansifat dasar anak sebagai pribadi yang masih Wail. Masa depan anak sebagai aset bangsa dan kedudukan anak di masyarakat yang masih membutuhkan perlindungan dapat dijadikan dasar untuk mencari suatu solusi alternatif bagaimana menghindarkan anak dari suatu sistem peradilan pidana formal.
Tinjauan kepustakaan dalam penelitian ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari suatu pranata keilmuan. Tinjauan kepustakaan dalam kegiatan penelitian ditujukan untuk menunjukkan jalan memecahkan permasalahan penelitian. Sehubungan dengan penelitian yang dilakukan maka dibawah. ini akan diuraikan mengenai kepustakaan penelitian dan kepustakaan konseptual. Penelitian ini didasarkan pada Teori kenakalan anak dan Konsep anak, tindak pidana, penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, diversi, penyelidikan dan penyidikan.
Daerah penelitian yang menjadi obyek penelitian adalah Satuan Reskrim Polres Pasuruan, 7awa Timur. Adapun waktu penelitian pada tanggal 08 Desember 2009 s/d 12 Januari 2010. Didalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif dan metode yang digunakan adalah studi kasus yang menekankan pads fakta di lapangan terkait dengan penanganan tindak pidana tersangka anak. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah tekhnik wawancara, observasi dan penelitian dokumen sedangkan teknik analisa data antara lain reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil dari penelitian ini menggambarkan bahwa penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Pasuruan. Unit tersebut sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait (BAPAS,Kejaksaan) dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum. Bahwa pidana penjara yang dijatuhkan oleh Hakim belum tentu menimbulkan efek jera, hal tersebut dapat dilihat dari meningkatnya tindak pidana yang dilakukan oleh anak dari tahun 2006-2009 di wilayah hukum Polres Pasuruan. Adanya beberapa faktor yang mempengaruhi penyidik dalam menangani tindak pidana tersangka anak..
Terhadap anak yang melakukan tindak pidana selanjutnya disebut anak nakal dan perbuatannya harus dapat dipertanggungjawabkan melalui peradilan. Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, kepolisian dapat melakukan tindakan-tindakan seperti yang diatur dalan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. ( KUHAP) dan UU No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Arnak.Pahwa konsep diversi dilakukan untuk kepentingan dan perkembangan masa depan anak tersebut.
Adapun kesimpulan dan saran dalam penelitian ini adalah bahwa dalam menjalankan fungsi penyidikan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum hendaknya dilakukan oleh unit PPA dan dasar penangannya sesuai dengan peraturan per-UU-an yang berlaku. Apabila menangani anak yang berhadapan dengan hukum, maka sedapat mungkin dijauhkan dari Sistem Peradilan Pidana formal.