Abstrak
Kasus Al-Qiyadah Al-lslamiyah pirnpinan Ahmad Musaddeq alias Haji Salam (Abdussalam) merupakan salah satu aliran sesat yang terjadi di DKI Jakarta. Adanya kondisi tersebut tentunya dapat menimbulkan terjadinya perpecahan atau perselisihan antar umat beragama. Oleh karena itulah maka dibutuhkan adanya upaya penanganan oleh Satuan I Keamanan Negara Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Terkait dengan hal ini maka penulis ingin membahas mengenai gambaran tindak pidana penodaan terhadap agama, langkah-langkah penanganan tindak pidana penodaan agama ()fah Satuan I Keamanan Negara dan faktor yang mempengaruhi. Teori yang digunakan adalah Teori Manajemen dad Sondang P. Siagian, Teori Hasil lnteraksi dari Thibaut dan Kelley, Teori Faktor Penegakan Hukum dad Soekanto, Konsep Peranan dan Konsep Aspek Hukum Kasus Penodaan Agama. Sedangan pendekatan penelitian menggunakan kualitatif dengan metode studi kasus. Teknik pengumpulan data melalui data primer (wawancara) serta sekunder (studi dokumen). Selanjutnya data dianalisis dengan penggolongan data, reduksi data, sajian data, dan pengambilan kesimpulanlverifrkasi. Hasil penelitian ini menggambarkan bahwa: a. Perbuatan penodaan atau penistaan terhadap agama Islam yang dilakukan Ahmad Musaddeq melalui ajaran Al-Qiyadah Al-Islamiyah berawal saat tersangka mendapatkan mimpi pada tanggal 20 dull 2006 sekitar jam 24.00 WIB di Gunung Bunder. Dalam mimpi tersebut Ahmad Musaddeq mengaku telah dilantik menjadi Nabi atau Rasul setelah Nabi Muhammad SAW, dan memberikan ajaran kepada pengikutnya yang sangat bertentangan dengan Aqidah Islam, seperti salah mengucapkan 2 (dua) kalimat Syahadat, tidak mewajibkan Sholat 5 (lima) waktu, membayar Zakat, berpuasa. b. Penanganan kasus penodaan terhadap suatu agama dilakukan Satuan I Keamanan Negara Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya melalui kegiatan penyidikan. Selama ini upaya penegakan hukum tersebut sudah dilaksanakan cukup baik oleh penyidik, sehingga pelakunya dapat ditangkap dan diproses secara prosedur maupun ketentuan hukum yang berlaku. Adanya penyidikan tersebut dapat mewujudkan kerukunan umat beragama di wilayah hukum Polda Metro Jaya. c. Terdapat adanya sejumlah faktor (baik internal maupun eksternal) yang mempengaruhi penanganan kasus penodaan agama oleh Satuan I Keamanan Negara Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Faktor internal mencakup jumlah personil yang minim serta belum diikutsertakannya penyidik Bintara dalam kegiatan pendidikan kejuruan, dan adanya koordinasi yang baik dengan Polres maupun Polsek yang menjadi organisasi jajarannya. Sedangkan faktor ekstemal yang mempengaruhi adalah adanya koordinasi dua arah dengan sejumlah instansi terkait, seperti Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, MU!, Departemen Agama dan masyarakat.