Abstrak
Penanganan terhadap anak yang berkonflik dengan hokum yang salah di kepolisian make . akan berdampak buruk pada anak untuk proses hukum selanjutnya. Undang-Undang No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Undang-Undang No.23 tahun 2002. tentang Perlindungan anak merupakan ketentuan khusus selain KUHAP sebagai ketentuan umuzlt dalam hukum acara yang memberikan pedoman bagi penyidik didalam melakukan proses penyidikan. Penelitian yang dilakukan mengenai penindakan terhadap tindak pidana yang dilakukan anak oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polwiltabes Surabaya bertujuan untuk: mengetahui Upaya-upaya apa sajakah yang telah dilakukan satuan reserse kriminal Polwiltabes Surabaya dalam nienangani Tindak Pidana yang dilakukan oleh anak, mengetahui faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkan anak-anak melakukan tindak pidana, mengetahui faktor-faktor apakah yang rnempengaruhi satuan reserse kriminal Polwiltabes Surabaya dalam melakukan penindakan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak, dan memberi gambaran tentang bagaimana upaya yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polwiltabes Surabaya dalam mengatasi kendala pelaksanaan penindakan terhadap Tindak Pidana yang dilakukan anak. Penelitian dilakukan dengan pendekatan krralitatif dan metode studi kasus. Metode studi kasus digunakan untuk menjelaskan dan menggambarkan bagaimana proses penindakan yaitu penangkapan,pemanggilan,pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka anak. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan Cara wawancara, observasi dan studi dokumen. Sumber data atau informasi didapatkan dui Polwiltabes Surabaya dan instansi lain. Temuan penelitian menggambarkan bahwa penyidik masih menggunakan kekerasan pada proses penindakan terhadap tersangka anak, dan belurn adanya ruangan khusus untuk pemeriksaan anak baik sebagai tersangka maupun sebagai korban. Pembahasan pada penelitian yang dilakukan dilandasi dengan berbagai teori dan konsep yang mendukung alasan argumentatif dari penelitian yang dilaksanakan, yaitu menggunakan teori manajemen, psikologi anak, kriminologi dan konsep penegakan hukum serta aturan perundang-undangan yang relevan dengan penelitian yang dilakukan. Faktor somber Jaya nianusia (penyidik/penyidik pembantu) merupakan faktor utama dalarn penyidikan dan didukung oleh sarana prasarana yang memadai, sehingga penulis menyarankan agar dilakukan pembenahan personil khususnya yang ditunjuk untuk melakukan penyidikan terhadap anak sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang dan penanganannya hares ditangani secara khusus oleh unit PPA. Perlu disiapkan ruang khusus pemeriksan anak pada Satuan Reserse Kriminal Polwiltabes Surabaya mengingat pentingnya sarana pendukung tersebut untuk mendukung upaya perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.